Layanan Ramah HAM: Satu Warga Binaan Difabel Lapas Bitung Terima Pembebasan Bersyarat

    Layanan Ramah HAM: Satu Warga Binaan Difabel Lapas Bitung Terima Pembebasan Bersyarat
    Warga Binaan Difabel Lapas Bitung peroleh bebas Bersyarat

    BITUNG - Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara peroleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat.

    Setelah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan telah mendapatkan persetujuan untuk pengurusan hak integrasi berupa usulan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan tersebut  dapat menghirup udara bebas di luar Lapas berdasarkan Surat Keputusan Pernyataan  memperoleh hak Persyaratan bersyarat.

     Diketahui, dari awal pengurusan hak integrasi sampai dengan pengawalan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado warga binaan masuk golongan Difabel sehingga harus di kawal dan dibantu  petugas.

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Donald K. Maleke mengatakan bahwa Lapas Bitung tengah menggencar Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

    "Kami saat ini tengah mengoptimalkan Pelayanan Publik yang ramah terhadap HAM sehingga kami sangat memprioritaskan mereka (Golongan Khusus), " terang Donal  (***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Asistensi Perencanaan Anggaran 2024 Ditjenpas,...

    Artikel Berikutnya

    Wawali Bitung, Hengky Honandar Terima Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Bitung  Media Gathering Evaluasi Pemilukada 2024 Bersama Insan Pers
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami