Lapas Bitung Usulkan 73 Orang WBP Dapatkan Remisi Khusus

    Lapas Bitung Usulkan 73 Orang WBP  Dapatkan Remisi Khusus
    Lapas Bitung Usulkan 73 Warga Binaan dapatkan Remisi Khusus

    BITUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada WBP.

    Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak integritasi para Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari 127 Warga Binaan Muslim, 73 orang diantaranya telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.

    Adapun sisanya adalah tahanan dan WBP yang belum mencukupi masa pembinaan sehingga belum bisa diusul untuk mendapatkan remisi.

    Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani kepada Sejumlah Media di ruang Keeja Kalapas Bitung, Kamis (20/04/2023).

    Menurut Kalapas bahwa Lapas Bitunhg akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terutama pada pemenuhan hak dasar Narapidana dan itu tidak dipungut biaya.

    .

    " Seluruh layanan hak integrasi baik itu pengurusan PB, CB, CMB, CMK, Asimilasi, dan remisi semuanya tidak dipungut biaya apapun sehingga pada pelaksanaanya masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya, " ungkapnya

    "Saya pastikan tidak ada toleransi terhadap oknum yang kedapatan meminta biaya atau pungli terhadap proses pengurusan hak integrasi, " tegasnya.  (Ah)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Lapas Bitung, Laksanakan Ibadah...

    Artikel Berikutnya

    Warga Binaan Lapas Bitung Luangkan Waktu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Bitung  Media Gathering Evaluasi Pemilukada 2024 Bersama Insan Pers
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami