Kedapatan Bawah Sajam, 2 Pemuda Wangurer Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

    Kedapatan Bawah Sajam, 2 Pemuda Wangurer Diamankan Tim Resmob Polres Bitung
    Dua pemuda Wangurer Timur tersangka Bawah Sajam

    BITUNG - Resmob Polres Bitung amankan 2 lelaki pembawa Sajam jenis pisau tikam atau pisau badik.di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Matuari kota Bitung.

    Bahwa berdasarkan laporan  masyarakat telah terjadi keriburan, Tim 1 Resmob polres Bitung yang di pimpin Kanit Ipda Degi Pateh menuju TKP  dan mendapati sejumlah anak muda berboncengan menggunakan Sepeda motor. Yang kemudian  menghentikannya dan melakukan pemeriksaan dan mendapati 2 Pemuda membawa sajam.

    Kapolres Bitung, AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK, melalui Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Satiyabudi membenarkan hal itu. Bahwa kedua Lelaki yang belum diketahui Identitasnya  tersebut diamankan  Tim 1 Resmob Polres Bitung.

    Ipda Iwan menjelaskan, Bahwa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/30/XII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 03 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 wita, tanggal 03 Desember 2023, Tim 1 Resmob Polres Bitung langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dimana di dapati beberapa anak muda berboncengan menggunakan sepeda motor.

    “ Tim 1 Resmob Polres Bitung langsung menghentikan dan lakukan pemeriksaan. Dan di dapati 2 pemuda yang belum diketahui identitasnya membawa sajam. Kemudian  keduanya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Bitung guna melakukan pengembangan." kata Iwan Minggu (03/12/2023)

    Lanjut Kasie Humas, dari hasil interogasi kedua tersangka  yakni, AH alias Andre (22)  dan JT alias Jul, (17) warga Kelurahan Wangurer Timur. Dari tangan mereka kata beber Iwan, Polisi berhasil mengamankan 2 buah sajam jenis badik, satunya terbuat dari besi biasa dengan gagang kayu, dan satunya lagi terbuat dari besi biasa dengan gagang kayu yang dililitkan lakban berwarna hitam, serta 1 buah pelontar panah wayer, dimana panah wayernya masih dalam penyelidikan dimana keberadaanya. 

    " Adapun Kedua tersangka ini dijerat dalam undang-undang darurat nomor 12, tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, " tegasnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Deklarasi Damai, Kapolda Sulut Irjen Setyo...

    Artikel Berikutnya

    Wawali Bitung, Hengky Honandar Terima Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Bitung  Media Gathering Evaluasi Pemilukada 2024 Bersama Insan Pers
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami