3 Remaja Pelaku Panah Waer Dan Sajam Di Bekuk Gabungan Tim Resmob Polres Bitung

    3 Remaja Pelaku Panah Waer Dan Sajam Di Bekuk Gabungan Tim Resmob Polres Bitung
    3 Remaja Pelaku penganiayaan dengan panah Waer dan Sajam,

    BITUNG - Pelaku penganiayaan dengan sejata tajam jenis Pisau Badik dan Panah waer, terjadi pada minggu 04 Sept 2022, pukul 17-00 di Patung Kuda Kelurahan Manembo-nembo Kec Matuari Wita atas Korban GM Alias Giant Makagiansar berhasil diungkap.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/IX/2022/SPKT/ Polsek Matuari/Polres Bitung. Tanggal 04 Sept 2022. Gabungan Team 2 Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Matuari, di pimpinan Ka Team 2 Aipda Bambang Trianto SH, berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku penganiayaan yang sempat viral di Medsos ini.

    Kronologis kejadiannya Sebagaimana Realese Humas Polres Bitung bahwa hari Minggu 04/09  2022 pelaku masing-masing, Iki, Afi, Brail, sabna, sekitar pukul 17:00 wita saat pulang  dari pantai Makalisung di wilayah Kab.Minut berpapasan dengan korban.

    Pelaku Afi yang beberapa waktu lalu pernah bermasalah dengan korban, karena waktu itu korban pernah datang dengan membawa sajam mencarinya di Pateten, sehingga muncul niatnya bersama Brail melakukan aksi, dan memanah korban dengan Panah Waer sedangkan Brail menikan korban dengan Pisau.

    Pelaku lainnya Iki membawa motor dan sabna hanya duduk diam di belakang motor. Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri ke kelurahan Pateten Dua Kec Aertembaga Kota Bitung.Untuk saksi perempuan Sabna masih dalam pengembangan Tim 2 Resmob Polres Bitung karena saksi sudah tidak pulang ke rumah dan belum di ketahui keberadaannya

    Pelaku masing-masing RK alias Afi (16), JT alias Brail (15) dan MRR (12), ketiganya berhasil  amankan di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertambaga kota Bitung, Minggu (11/09/2022) pukul 23-00 Wita.

    Saat dialkukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di bawah ke Polsek Matuari di serahkan ke Unit Reskrim untuk proses lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang disita berupa:1 buah pelontar panah wayer 1 bilah pisau terbuat dari besi biasa dengan gagang terbuat dari kayu.1 unit SPD Motor Yamaha Matic MIO 125 yang digunakan Pelaku.  AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Karya Bhakti, Babinsa Koramil 1310-01/Bitung...

    Artikel Berikutnya

    Hari Lalu Lintas Ke-67, Satuan Lantas Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Bitung  Media Gathering Evaluasi Pemilukada 2024 Bersama Insan Pers
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami